Alhamdulillah.... Hukuman Kebiri Bagi Pem3rkos4 Anak Sudah Berlaku

shares

Advertisement
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu mengatur adanya pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan s3ksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


Khusus, pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik berlaku bagi kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.  

“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan s3ksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (25/05/2016).

BACA JUGA: Bikin heboh, si cantik Tamara Niesha ternyata ladyboy

Jokowi menegaskan telah menyatakan kejahatan s3ksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. 

“Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan p3nc4bulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini. 

“Kita berharap teman-teman fraksi di  DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar  Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” tandas dia. 

Sumber: https://babe.news/id-id/read/6808657

Related Posts