WOOW.... Siswi di Jepang Dilarang Pakai Celana Dalam, dan Wajib Pakai Rok Mini Saat Sekolah

shares

Advertisement
Selain Korea Selatan, Jepang merupakan negara di kawasan Asia yang terkenal modis dan mengutamakan fashion dalam berbagai kesempatan.
Tak hanya mengutamakan fashion ketika hang out saja, bahkan di Jepang, para pelajar kerap kali dituntut tampil modis dan fashionable ketika pergi ke sekolah.


Nah, terkait dengan tuntutan ini, pihak sekolah pun mewajibkan murid-muridnya, khususnya perempuan, untuk mengenakan dan melarang sesuatu ketika pergi ke sekolah.
BACA JUGA: Astaghfirullah hal adzim!!! Adu Jotos Karna Mahar Nikah Kurang, dua Kubu Mempelai Bentrok di Masjid
Hal-hal yang harus dikenakan ketika sekolah adalah:

1. Semua siswi wajib mengenakan kaus kaki setinggi dengkul
2. Rok harus di atas lutut (rok mini), hal ini agar penampilan mereka terlihat menarik. Jika peraturan ini tidak ditaati, maka yang bersangkutan akan dipulangkan.
3. Pakai helm dan seragam lengkap. Saat berkendara sepeda bagi siswa yang sudah memakai seragam lengkap tetapi tidak menggunakan helm, akan diberikan sanksi berat yaitu tidak boleh masuk ke sekolah.

Hal-hal yang dilarang ketika sekolah adalah:
BACA JUGA: Jika Istri “Minta” Duluan?? Dia Bisa Dapat Tiket masuk SURGA, Inilah Penjelasannya
1. Tidak boleh pakai celana dalam. Tidak ada alasan khusus mengapa orang Jepang memberlakukan ini pada siswi yang menggunakan rok mini. Tetapi peraturan itu tetap harus ditaati oleh para siswi.
2.Tidak boleh bawa tas. Selain siswa yang dalam masa orientasi maupun siswa yang akan segera lulus, mereka tidak boleh membawa tas dan hanya diperbolehkan membawa satu buku dan dijinjing ke sekolah.
3.Dilarang pacaran. Pihak sekolah memberlakukan peraturan ini agar siswa tetap fokus pada pelajaran dan menjadi pintar. Hal yang berbau romantis pun juga dilarang, untuk itu mereka banyak terlihat bermain dengan sesama jenis.
4.Tidak boleh menggunakan sepatu hak kayu, karena bisa akan sangat merepotkan apabila hak itu patah dan kaki jadi terkilir. (Infia Fact)

Sumber: http://suryamalang.tribunnews.com/

Related Posts